Pajak dan Makna Kemerdekaan
Minggu, 12 Agustus 2012 | 21:39 WIB
Tahun 2012 ini, Republik Indonesia
merayakan kemerdekaan yang ke-67. Cita-cita dan tujuan kemerdekaan yang
diinginkan oleh para Bapak Bangsa ini adalah membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Makna kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia adalah bangsa Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mandiri dan
memiliki kepribadian nasional. Agar makna kemerdekaan menjadi nyata dibutuhkan
suatu instrumen untuk menjalan pemerintahan seperti alat kelengkapan
pemerintahan dan keuangan negara yang akan membiayai jalannya roda
pemerintahan. Keuangan negara diwujudkan dalam suatu anggaran dan pendapatan
negara dimana komponen utama pendapatan negara adalah berupa pajak yang yang
ditetapkan dengan undang-undang.
Pajak sebagai salah satu komponen
penting terselenggaranya pemerintahan, berfungsi sebagai sumber utama
pembiayaan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan program-program pembangunan.
Uang hasil pemungutan pajak selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan
infrastruktur, subsidi energi, penegakan hukum, kesehatan, pertahanan dan
keamanan dan lain-lain.
Pajak selain sebagai sumber
pendapatan negara juga berfungsi mewujudkan keadilan sosial yaitu dengan cara
melakukan distribusi kesejahteraan. Distribusi kesejahteraan dilaksanakan
dengan menerapkan tarif progresif bagi masyarakat yang berpenghasilan besar dan
menetapkan prioritas-prioritas anggaran bagi pembangunan yang pro prakyat.
Prinsip yang mendasari pajak progresif adalah bahwa mereka yang memiliki
kemampuan lebih harus menanggung beban yang lebih besar dari total penerimaan
pajak negara dibandingkan dari mereka yang tidak mampu. Kemudian uang pajak
yang dikumpulkan disalurkan dalam bentuk program-program pengentasan
kemiskinan.
Partisipasi Masyarakat
Mengisi kemerdekaan adalah tugas
bela negara segenap warga negara saat ini. Terdapat banyak cara untuk mengisi
kemerdekaan sesuai dengan keahlian atau kemampuan. Partisipasi mengisi
kemerdekaan dapat juga dilaksanakan dengan turut memberikan kontribusi membayar
pajak bagi terlaksananya jalannya pemeritahan dan program-program pembangunan.
Jadi membayar pajak adalah bentuk lain dari bela negara.
Partisipasi membayar pajak
sesungguhnya bukan sekedar wujud bela negara tetapi juga cerminan masyarakat
yang demokratis. Sikap demokratis tidak hanya ditunjukan dengan memberikan
pilihan politik terhadap jalannya pemerintahan tetapi juga secara aktif
mendukungnya. Pajak yang ditetapkan dengan undang-undang merupakan hasil dari
pilihan politik masyarakat. Sehingga sudah semestinya masyarakat melaksanakan
ketentuan-ketentuan pajak dalam undang-undang tersebut. Jadi dapat dikatakan
pajak berasal dari rakyat dan untuk rakyat.
Membayar pajak sebagai wujud
partisipasi mengisi kemerdekaan namun masih banyak yang mengabaikannya atau bahkan mencari
cara untuk menghindarinya. Terdapat pula sebagian masyarakat masih mempertanyakan terlebih dahulu apa yang diberikan negara sebelum membayar
pajak. Bahkan masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa yang telah
diperbuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan uang pajak yang telah
dikumpulkan. Dalam sistem pemerintahan di Indonesia telah ditentukan tugas
masing-masing kementerian/lembaga agar jalannya pemerintah bisa berjalan
efisien dan efektif. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, tugas pemungutan
pajak dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Sedangkan distribusi dan alokasi uang pajak menjadi tugas instansi lain yaitu
kementerian teknis bersama-sama Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan
Rakyat melalui penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penggunaan uang pajak yang tepat
sasaran adalah muara dari perjalanan uang pajak. Uang pajak pada akhirnya akan
dinikmati masyarakat dalam wujud pelayanan publik berupa penyediaan
infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan dan
lain-lain. Jika masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan dari uang pajak
maka masyarakat akan dapat merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Jika masyarakat masih belum puas dan
belum merasakan kemerdekaan, itu lebih disebabkan karena masih banyak anggota
masyarakat yang belum melaksanakan tugas bela negara dengan membayar dan
melaporkan pajaknya secara jujur dan benar.
Mari isi kemerdekaan dengan
membayar pajak secara jujur dan benar serta dukung program-program pembangunan
Pemerintah. Dirgahayu Republik Indonesia ke-67. Merdeka!
Sumber:KOMPAS
0 komentar: